A. Manfaat Keanekaragaman Hayati
gebyok mojopahit
- Manfaat produktif ( keanekaragaman hayati yang dapat diolah secara besar-besaran dan bersifat komersial) contoh : sapi perah.
- Manfaat Konsumtif (keanekaragaman hayati yang dapat langsung di konsumsi) contoh : bahan pangan, bahan bangunan, bahan obat-obatan.
- Manfaat Nonkomsutif (keanekaragaman hayati yang dapat menjadi sumber plasma nutfah, memberikan keindahan alam, manfaat ilmiah, dan manfaat mental dan spiritual).
B. Usaha Perlestarian Alam
Usaha pelestarian alam dibagi menjadi 2 yaitu :
- Pelestarian in situ adalah melakukan perlindungan agar tumbuhan dan hewan di dalam habitat aslinya. contoh : pelestarian komodo (Varanus komodoensis) di Pulau Komodo, badak jawa (Rhynoceros sundaicus) di Unjung Kulon, bunga bangkai (Rafflesia arnoldi) di Bengkulu.
- Pelestarian ex situ adalah melakukan perlindungan dan pemeliharaan tumbuhan dan hewan di luar habitat aslinya. Pelestarian ex situ dapat dilakukan dengan berbagai cara, antaralain :
- Kebun Botani, yaitu kebun yang mengoleksi berbagai jenis tumbuhan yang hidup, contoh : Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Purwodadi Jawa Timur, dan lain-lain.
- Kebun Plasma Nutfah, yaitu mirip dengan kebun koleksi, namun tidak hanya mengembangkan plasma nutfah, tetapi mencakup bibit tradisional dan kerabat liarnya.
- Kebun Koleksi, yaitu kebun yang berisi berbagai jenis nutfah tanaman yang akan dipertahankan dan dikembangkan dalam bentuk hidup, contoh : koleksi kelapa bone-bone.
- Penangkaran Hewan, yaitu mengambil dan menetaskan telur hewan-hewan tertentu yang pada saat tertentu akan dilepaskan, contoh : penangkaran penyu.
C. Usaha Perlindungan Alam
c. Taman Nasional, yaitu perlindungan alam yang dimanfaatkan untuk pendidikan budaya dan rekreasi
tanpa mengubah ekosistem, misalnya Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Gunung
Gede Pangrago, dan lain-lain.
2. Perlindungan Alam dengan Tujuan Tertentu
a. Perlindungan geologi, bertujuan melindungi formasi geologi.
b. Perlindungan alam zoologi, bertujuan melindungi hewan langka.
c. Perlindungan alam botani, bertujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu.
d. Perlindungan ikan, bertujuan melindungi hewan yang hampir punah.
e. Perlindungan suaka margasatwa, bertujuan melindungi hewan yang hampir punah.
f. Perlindungan hutan, bertujuan melindungi tanah dan air dari perubahan iklim.
g. Perlindungan alam antropologi, bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir.
h. Perlindungan pemandangan alam, bertujuan melindungi keindahan alam suatu daerah.
i. Perlindungan monumen alam, bertujuan melindungi benda-benda alam tertentu.












